January 17, 2014

Salah Bila Tidak Menerima Mereka..


Setiap warga negara memiliki hak, demikian pula dengan anak-anak dalam menempuh pendidikannya, namun meski demikian hak tersebut bisa diperoleh manakala kita juga bisa menghargai aturan dan proses yang telah di tentukan oleh Pemerintah.
Beberapa anak homeshcooling atau yang belajar di sekolah alternatif yang merupakan jalur non formal. mereka juga memiliki hak yang sama untuk bisa daftar di satuan yang lebih tinggi diatasnya, semisal SD (paket A) ke SMP Formal, atau SMP (paket B) ke SMA FORMAL demikian juga dari SMA (paket C) ke Perguruan Tinggi.
Keraguan dan kegelisahan kadang muncul, manakala mereka belum tahu dan miskin informasi mengenai hal ini, namun surat menteri diatas yang sudah menyatakan jelas tentang hal ini.

Beberapa Perguruan Tinggi bahkan juga Lembaga SMA / SMP yang ada dinegara ini kadang masih ragu dan mempertanyakan lulusan paket B (setingkat SMP) atau Paket C (setingkat SMA), bila demikian amatlah memprihatinkan bila pemilik kebijakan yang dalam hal ini Kepala Sekolah Atau Rektordi lembaga masing-masing belum faham dan otomatis tidak pernah mensosialisasikan tentang hal ini pada staf dibawahnya, sehingga bisa menghambat proses masuk anak-anak yang menempuh di jalur Non Formal.

Alhamdulillah beberapa kegiatan kita yang membantu memberikan sosialisasi mengenai hal ini cukup membuat mereka percaya diri dan bisa diterima beberapa SMA Negeri ataupun Perguruan Tinggi Negeri dan Swastar terkemuka di Indonesia.

Salam Dahsyat Pendidikan Indonesia.








No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Semua Komentar Anda