Kebutuhan Khusus

Dalam pendampingan anak-anak berkebutuhan khusus kita perlu lakukan banyak persiapan…. terutama persiapan dalam emngoptimalkan Orang tua untuk menjadi guru utama dalam mendukung prosesw anaknya.. yang berkebutuhan khusu ini…

Orang Tua tidak bisa tinggal diam hanya diserahkan pada Komunitas atau tutor pendamping saja…. namun harus masuk menjadi guru dan teman belajar si anak….

1. Pendidikan Inklusi
a. Konsep Pendidikan Inklusi
Istilah terbaru yang dipergunakan untuk mendeskripsikan penyatuan bagi anak-anak berkelainan (penyandang hambatan atau cacat) ke dalam program-program sekolah adalah inklusi (dari kata bahasa Inggris: inclusion-penyamaan). Bagi sebagian besar pendidik, istilah ini dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha-usaha menyatukan anak-anak yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh (Smith, 2006: 45).
Pendidikan inklusi secara formal ditegaskan dalam pernyataan Salamanca pada konferesi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan bulan Juni 1994 bahwa “Prinsip mendasar dari pendidikan inklusi adalah selama mungkin, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan atau perbedaan yang mungkin ada pada mereka”. Jadi Pendidikan Inklusi adalah pendidikan yang belum banyak disosialisasikan apalagi tentang bentuk Pelaksanaan dan Sistem Pendidikan tersebut, karena merupakan hal baru.
Pendidikan Inklusi sebenarnya merupakan model Penyelenggaraan Program Pendidikan bagi anak berkelainan atau cacat dimana penyelenggaraannya dipadukan bersama anak normal dan tempatnya di sekolah umum http://www.slbn-cileunyi.sch.id/200805-0123/mengenal-pendidikan-inklusi-1/2.html, diambil pada 25 Januari 2009.
Pendidikan Inklusi adalah pendidikan inklusi didasarkan pada hak asasi dan model sosial, sistem yang harus disesuaikan dengan anak, bukan anak yang menyesuaikan dengan sistem. Pendidikan Inklusi dapat dipandang sebagai pengerakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan dan prinsip-prinsip utama yang berkaitan dengan anak, pendidikan, keberagaman dan diskriminasi, proses partisipasi dan sumber-sumber yang tersedia (sue stubbs, 2002, diambil dari:http://www.eenet.org.uk/, diambil pada 12 November 2008). Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, masyarakat dan pemerintah.
b. Landasan pendidikan Inklusi
Penerapan pendidikan Inklusi mempunyai 4 landasan yaitu:
1) Landasan filosofis
a) Setiap anak mempunyai hak mendasar untuk memperoleh pendidikan.
b) Setiap anak mempunyai potensi, karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda.
c) Sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman karakteristik dan kebutuhan anak.
d) Anak berkebutuhan khusus mempunyai hak untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah umum,
e) Sekolah umum dengan orientasi inklusi merupakan media untuk menghilangkan sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan bagi semua.
2) Landasan Yuridis
a) Undang Undang Dasar 1945, ps 31 (1) dan (2)
b) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, ps 51.
c) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional : ps 3, ps 4 (1), ps 5 (1) (2) (3) (4), ps 11 (1), ps 12 (1.b).
d) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.
e) Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No. 380/G.06/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang pendidikan inklusif.
3) Landasan Empiris
a) Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948), Declaration of Human Rights,
b) Konvensi Hak Anak, (1989), Convention on the Rights of the child,
c) Konferensi Dunia (1990), tentang Pendidikan untuk Semua, (World Conference on education for all),
d) Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunities for person with disabilities),
e) Pernyataan Salamanca (1994), tentang Pendidikan Inklusif,
f) Komitmen Dakar (2000) mengenai Pendidikan untuk Semua,
g) Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,
h) Rekomendasi Bukit Tinggi (2005), tentang meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ramah bagi semua.
4) Landasan Pedagogis
Pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal mereka dipisahkan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah khusus.
c. Karakterisrik Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi memberikan hak untuk belajar pada semua anak, tanpa memandang perbedaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisi lainnya. Hal ini memberi tantangan pada guru untuk mengetahui bagaimana cara mengajar anak dengan latar belakang dan kemampuan yang beragam. Dalam pendidikan inklusif juga berupaya untuk memberi perlindungan pada semua anak. Anak akan merasa aman belajar didalam kelas walaupun “berbeda” dari segi fisik, sosial, intelektual, dan emosi peserta didik lainnya.
Pembelajaran dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing anak sebagai peserta didik. Pembelajaran dalam kelas ramah dan kondusif sehingga anak menjadi lebih bersemangat dalam belajar. Selain itu pembelajaran diberikan dengan menggunakan berbagai bahan yang bervariasi untuk semua mata pelajaran. Kemudian penilaian dilakukan berdasarkan observasi terhadap kemamupan anak. (Depdiknas 2004) dalam Aldjon Dapa (2007:151) telah merumuskan perbedaan karakteristik pendidikan inklusif dengan kelas reguler, dalam tabel berikut ini :

Tabel 1. Perbedaan karakteristik pendidikan inklusif dengan kelas reguler

Kelas Tradisional
Kelas inklusif, ramah terhadap pembelajaran
Hubungan
Terdapat hubungan jarak dengan peserta didik, Contoh : guru sering memanggil peserta didik tanpa kontak mata
Ramah dan hangat, contoh untuk anak tunarunggu : guru selalu berada didekatnya dengan wajah terarah pada anak dan tersenyum. Pendamping kelas (orang tua) memuji anak tunarunggu dan membantu anak lainnya.
kemampuan
Guru dan peserta didik memiliki kemampuan yang relatif sama
Guru, peserta didik deengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda sertaorang tua sebagai pendamping.
Pengaturan tempat duduk
Pengaturan tempat duduk yang sama di tiap kelas (semua anak duduk di meja berbaris dengan arah yang sama)
Pengaturan tempat duduk yang bervariasi seperti duduk berkelompok di lantai membentuk lingkaran atau duduk di bangku bersama-sama sehingga mereka dapat melihat satu sama lain.
Materi belajar
Buku teks, buku latihan, papan tulis
Berbagai bahan yang bervariasi untuk semua mata pelajaran, Contoh : Pembelajaran matematika disampaikan melalui kegiatan yang lebih menantang, menarik, dan menyenangkan melalui bermain peran menggunakan poster dan wayang untuk pelajaran bahasa.
Sumber
Guru membelajarkan anak tanpa menggunakan sumber belajar yang lain.
Guru menyusun rencana harian dengan melibatkan anak. Contoh : Meminta anak membawa media belajar yang murah dan mudah didapat kedalam kelas untuk dimanfaatkan dalam mata pelajaran tertentu.
Evaluasi
Ujian tertulis terstandardisasi.
Penilaian : observasi, portofolio, yakni karya anak dalam kurun waktu tertentu dikumpulkan dan dinilai.

Pendidikan inklusif meningkatkan hubungan antara guru dan peseta didik, antara guru dan orang tua, serta hubungan antara orang tua dan peserta didik. Metode pembelajaran dilakukan secara bervariasi sehingga anak merasa termotivasi untuk belajar. Materi pelajaran disampaikan lebih menarik dan menyenangkan sehingga anak dapat menyerap materi pelajaran yang diberikan. Dan evaluasi dilakukan berdasarkan penilaian secara berbeda sesuai dengan perkembangan kemampuan masing-masing anak sebagai peserta didik.
d. Prinsip-prinsip penyelenggaran
1) Prinsip pemerataan dan penyelenggaraan mutu.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyusun strategi upaya pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan dan peningkatan mutu. Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi upaya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, karena lembaga pendidikan inklusi bisa menampung semua anak yang belum terjangkau oleh layanan pendidikan lainnya. Pendidikan inklusif juga merupakan strategi peningkatan mutu, karena model pembelajaran inklusif menggunakan metodologi pembelajaran berfariasi yang bisa menyentuh pada semua anak dan menghargai perbedaan.
2) Prinsip kebutuhan individual
Setiap anak memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda, oleh karena itu pendidikan harus diusahakan untuk menyesuaikan dengan kondisi anak.
3) Prinsip kebermakanaan
Pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.
4) Prinsip berkelanjutan
Pendidikan inklusif diselenggarakan secara berkelanjutan pada semua jenjang pendidikan.
5) Prinsip keterlibatan
Penyelenggaraan pendidikan inklusif harus melibatkan seluruh komponen pendidikan terkait.
6) Prinsip Khusus pada Anak Lambat Belajar (Slow Learner)
Anak lambat belajar adalah anak yang mengalami kelainan/penyimpangan dalam segi intelektual (intelegensi), yakni intelegensinya di bawah rata-rata anak seusianya (di bawah normal). Akibatnya, dalam tugas-tugas akademik yang menggunakan intelektual mereka sering mengalami kesulitan. Oleh karena itu, kadang-kadang guru merasa jengkel karena diberi tugas yang menurut perkiraan guru sangat mudah sekalipun, mereka tetap saja kesulitan dalam menyelesaikannya.

e. Tujuan
1) Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kondisi anak.
2) Mempercepat penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar.
3) Meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.
4) Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta pembelajaran yang ramah terhadap semua anak.
2. Siswa Slow Learner
Anak yang mempunyai skor IQ antara 70 sampai 89 digolongkan kedalam kelompok anak lambat belajar (Marthan, 2007: 49). Siswa slow learner merupakan salah satu jenis ABK di SD Inklusi. Istilah slow learner seringkali dipakai untuk seorang anak yang tidak bias belajar dengan baik di sekolah. Skor IQ yang rendah seringkali dianggap telah cukup untuk menjelaskan kurang berkembangnya seorang anak dalam hal belajar. (Smith, 2006: 68).
Siswa slow learner memiliki keterbatasan perhatian terhadap pelajaran, kekurangan kemampuan untuk memahami prinsip dan konsep secara komprehensif, tidak memahami ide dan hubungan matematis, serta tidak mampu mengimplementasikan ide dalam konteks yang berbeda. Jadi siswa slow learner membutuhkan banyak pengulangan untuk memahami materi di kelas.
Pengertian lain tentang slow learner adalah siswa yang lambat dalam proses belajar, sehingga ia membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan sekelompok siswa lain yang memiliki taraf potensi intelektual yang sama. Learning Disabilitas atau ketidak mampuan belajar mengacu pada gejala dimana siswa tidak mampu belajar di bawah intelektualnya. http://roman-makalah.blogsopot.com/2008/07/kesulitan-belajar-siswa-dan-bimbingan.html, diambil pada 13 Januari 2009.
Peneliti berpendapat bahwa siswa slow learner adalah siswa dengan tingkat kecepatan belajar lebih rendah dibanding siswa sebaya, belajar hanya sampai tingkat hafalan, pola kemajuan akademik lamban, perkembangan mental lebih rendah dibanding dengan perkembangan usianya, memiliki keterbatasan perhatian terhadap pembelajaran, kekurangan kemampuan untuk memahami prinsip dan konsep secara komprehensif dan membutuhkan banyak pengulangan untuk memahami materi di kelas. Dengan demikian siswa slow learner menuntut pendampingan khusus oleh guru, konselor, atau pihak sekolah.

3. Pembelajaran Matematika
Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya (Slameto, 2003: 2).
Prof. Dr. Mohmad Surya (2004: 7) mengartikan pembelajaran adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan perilaku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan linkungannya
Menurut Endang Susetyawati dan Sumaryanto(2005 : 31) pembelajaran merupakan sebagai proses belajar matematika oleh siswa dengan bantuan pendampingan guru. Dalam pembelajaran metematika yang abstrak siswa memerlukan alat bantu berupa mediayang dapat memperjelas materi yang disampaikan.
Berdasarkan beberapa pengertian pembelajaran tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran matematika dapat diartikan sebagai proses belajar matematika oleh siswa dengan bantuan pendampingan guru. Guru sebagai fasilitator dan dinamisator kegiatan belajar oleh siswa.

4. Pembelajaran Matematika di SD Inklusi
Bruner (Ruseffendi, 1991) dalam Heruman (2007:4) menggemukakan bahwa dalam pembelajaran matematika, siswa harus menemukan sendiri berbagai pengetahuan yang diperlukan. ’Menemukan’ disini terutama adalah ’menemukan lagi’ (discovery), atau dapat juga yang menemukan yang sama sekali baru (invention). Oleh karena itu, kepada siswa materi disajikan bukan dalam bentuk akhir dan tidak diberitahukan cara penyelesaiannya. Dalam pembelajaran, guru harus lebih banyak berperan sebagai pembimbing dibandingkan sebagai pemberitahu.
Berdasarkan berbagai pendapat diatas peneliti berpendapat bahwa pembelajaran matematika adalah proses interaksi belajar dan mengajar matematika antara peserta didik dan pendidik yang melibatkan segenap aspek didalamnya untuk mencapai tujuan pendidikan. Sedangkan pembelajaran matematika di SD Inklusi itu sendiri dalam pelaksanaanya peserta didik terdiri dari siswa reguler dan siswa slow learner, pedidiknya terdiri dari guru kelas, guru bidang studi, dan guru pembimbing khusus (GPK) yang tentunya khusus melayani anak–anak berkebutuhan khusus.
Proses pembelajaran matematika di SD inklusi dilaksanakan oleh guru kelas dengan dibantu guru pendamping khusus (GPK). Guru kelas adalah guru yang diberi tanggung jawab dan wewenang mengajar di suatu kelas dan mengampu hampir semua mata pelajaran yang diajarkan. Hanya beberapa mata pelajaran saja yang mungkin dibantu pengajarannya guru lain, misalkan pelajaran agama atau olah raga. Dengan demikian, mata pelajaran matematika di kelas inklusi juga diampu oleh guru kelas tersebut. Sedangkan GPK adalah guru yang didatangkan dari pendidikan khusus yang khusus melayani siswa ABK. GPK merupakan patner guru kelas dan guru bidang studi dalam upaya melayani anak berkebutuhan khusus agar potensi yang dimiliki berkembang optimal.

B. Kerangka Berfikir
Hidup dengan kekurangan bukan berarti tidak berkesempatan untuk maju. Bagi anak-anak slow learner, bersaing secara akademik dengan anak normal pada kenyataanya merupakan hal yang sangat sulit. Mereka harus dilatih khusus agar dapat mengikuti proses belajar di sekolah umum. Kebanyakan masyarakat menganggap dua kata tersebut identik dengan idiot atau keterbelakangan mental.
Tes intelegensi yang menghasilkan IQ (Intelligence Quotien), merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mendeteksi kemampuan anak, khususnya dibidang akademik. Pembelajaran di sekolah sangat menuntut ketrampilan kognitif. Ketrampilan kognitif dapat diketahui dari hasil tes intelegensi yang menghasilkan IQ. Anak yang memperoleh skor IQ antara 70 hingga 89 digolongkan kedalam kelompok anak lambat belajar (slow learner). Anak yang tergolong lambat belajar masih dapat mengikuti program pembelajaran reguler pada jenjang pendidikan dasar tetapi membutuhkan bantuan yang intensif.
Sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung siswa normal dan ABK di kelas yang sama. Berdasarkan hasil observasi selama proses pembelajaran di SD Negeri Siyono Gunung Kidul, salah satu jenis ABK pada Sekolah Inklusi disini adalah siswa slow learner. Namun kenyataan yang terjadi, masyarakat pada umumnya belum mengetahui keberadaan sekolah inklusi dengan semua program-programnya dan cenderung memberikan perlakuan negatif terhadap ABK (slow learner). Dengan dilakukan identifikasi diharapkan dapat memberikan sosialisasi lebih lanjut tentang sekolah inklusi & ABK sehingga tidak terjadi penolakan terhadap ABK baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun lingkungan sekolah yang kondisinya heterogen. Sehingga mereka dapat hidup beriringan layaknya dengan anak normal pada umumnya.

sumber : http://udinacer.blogspot.com