Kebijakan dan Payung Hukum Homeschooling.
Sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa pendidikan nonformal
berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan
pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional salah satu jenis pendidikan
nonformal adalah pendidikan pilihan yang termasuk diantaranya komunitas
Sekolahrumah dan pendidikan komunitas hal ini diatur undang-undang Nomor
20 Tahun 2003.
Pelaksanaan Sekolahrumah dan komunitas belajar ini dilandasi oleh
peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya.
- Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional.
- Undang-undang No.32 tahun 2003 tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
- Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/U/1991
tentang Paket A dan Paket B.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.132/U/2004 tentang paket C.