December 11, 2011

Aturan Tentang Pendidikan Informal Th 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pada no ini masih ada :

39. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pada halaman 95 ada Bab seperti ini

BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL

Pasal 116
Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Pasal 117
(1) Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan nonformal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan melalui:
a. Uji kesetaraan yang berlaku bagi peserta didik pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam Pasal 115; dan
b. Uji kesetaraan yang diatur dengan Peraturan Menteri untuk hasil pendidikan informal lain yang berada di luar lingkup ketentuan dalam Pasal 115.

Setahu saya belum ada yang mengganti aturan ini...,
tapi bila ada yang lebih tahu mohon bisa menambahkan..
salam dahsyat

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Semua Komentar Anda