Membaca tulisan teman " Mafia Ujian Nasional Paket C " karena teman tsb
prihatin dengan banyaknya iklan Jaminan lulus untuk peserta Ujian, kami juga
hanya bisa turut prihatin.
Pendapat orang yang buka situs tertentu di internet memang akhirnya wajar
kalau timbul pertanyaan.." kalu ikut Paket C dijamin LULUS kan ?
Bagaimana bisa lulus wong belajar aja belum, test penempatan jenjang aja belum
dilakukan.
Memang sesuai dengan hak anak bahwa anak bisa mengikuti ujian sesuai
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN
B. Persyaratan Peserta UNPK dari satuan pendidikan nonformal
Persyaratan peserta UNPK dari satuan pendidikan nonformal penyelenggara
pendidikan kesetaraan adalah:
1. calon peserta UNPK harus terdaftar pada satuan pendidikan nonformal
penyelenggara program pendidikan kese taraan yang telah mendapatkan izin
operasional dari lembaga terkait;
2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada
masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan nonformal;
3. memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan
minimum usia ijazah 3 tahun pelajaran untuk peserta Program Paket B/Wustha dan
Program Paket C;
4. memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan
minimum usia ijazah 2 tahun pelajaran apabila peserta didik:
a. berusia 25 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan nilai rata-rata UN jenjang
pendidikan sebelumnya minimal 7.00; atau
b. menunjukkan kemampuan istimewa ya ng dibuktikan dengan kemampuan
akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus tiga
puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi
psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang disetujui BSNP.
5. Untuk Program Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin memiliki laporan hasil belajar
lengkap yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan
program pendidikan selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut.
bahwa jelas di sini ada aturan seperti diatas, selain itu juga Ada lagi test penempatan bila
seseorang sudah lama tidak sekolah, ada juga ketentuan pembelajaran yg harus dilakukan.
sehingga ada evaluasi yang nilainya untuk rapot siswa, maka akan sangat janggal bila
siswa tanpa tahapan diatas tiba-tiba bisa ujian, apalagi dijamin LULUS.
maka bagi pelaku kegiatan Informal atau Non formal harus faham dengan ini, sehingga
tidak salah mengambil keputusan.. yg tentunya akan memperparah Buah Hati Anda dengan mengambil jalur instan yang tentunya hal yang tidak bisa dibenarkan.
Kebijakan yang sudah mulai berpihak pada pelayanan pendidikan Informal dan Non Formal
sudah selayaknya makin bagus dan diperbaiki... bukan malah dirusak oleh Oknum yang
hanya memanfaatkan jalur ini, cukup sudah kasus pembohongan dari oknum yang terjadi
tahun 2010 dan pemalsuan identitas yang memalukan oleh sebuah Lembaga yang kurang
bertanggung jawab dan sdh di backlist DIKNAS.
Salam Dahsyat Pendidikan Indonesia