January 22, 2014

Akselerasi bagaimana menyiapkannya..?


Pada hari ini kami di Diknas Provinsi Jawa Timur kebetulan diundang untuk bisa menyampaikan presentasi kegiatan dalam rangka Hari Akasara Internasional (HAI) tahun 2014 yang secara Nasional rencananya akan di laksanakan bulan September di Kota Malang.
Kegiatan HAI yang selama ini mungkin hanya diketahui oleh sebagian masyarakat, insya Allah akan lebih digaungkan lagi dengan melakukan serangkaian kegiatan awal seperti Roadshow (seminar, pameran dll) serta Talkshow di media TV atau Radio di berbagai daerah.
Namun menjelang presentasi itu ada suatu hal yang menarik yang semoga bermanfaat untuk bisa di sharingkan.
Seorang Ibu (yang anaknya sekolah di sekolah formal Internasional) datang mengadu, karena anaknya saat ini di sekolah tersebut sudah kelas IX (3 SMP) namun karena si anak terdaftar di sekolah Internasional yang tidak menyelenggarakan UN Ujian Nasional maka anak tersebut harus juga mematuhi aturan yang berlaku sesuai  :

 

 bahwa bila anak tersebut ujian aturannya Bab III. A. 3 tentang syarat peserta UN
 yang pindah jalur dari Formal dan Pend. Nonformal.




dengan aturan diatas maka jelas si anak harus seblumnya terdaftar terlebih dahulu
di lembaga pendidikan non formal seperti PKBM atau SKB, sehingga memiliki hasil 
belajar di setiap jenjang.


 
Memiliki ijasah yang usianya 3 tahun bila sianak saat ini kelas 3 SMP maka harus 
memiliki ijasah sd (bisa paket A) yang usianya sudah 3 th berarti tahun keluar ijasah 
adalah th 2011.


 
Bila sianak memiliki ijasah 2 tahun dibawahnya maka dia harus memiliki IQ >130
yang dikeluarkan oleh PT yang terakreditasi atau lembaga psikologi yang 
direkomendasikan oleh BSNP.

Kasus seperti ini sudah banyak terjadi di lapangan, namun kadang banyak Masyarakat
atau pengurus lembaga atau sekolah yang tidak faham.
kadang ada juga masyarakat yang masih menganggap remeh aturan yg sudah
di buat oleh BSNP ini.

Sebagai warga negara kita memang memiliki hak dalam mendapatkan layanan
pendidikan dari pemerintah, namun sebagai warga negara yang baik kita juga
harus memahami aturan dan mau tunduk dengan keputusan yang sudah di atur.
karena negara ini juga memiliki aturan.

Pengalaman saat perjalanan mengawal anak-anak yang akselerasi selama ini,
semua juga berdasarkan koridor yang ada.

Bila ada lembaga atau peyelenggara yang bisa menyelenggarakan tanpa melewati
ketentuan diatas, apalagi menjanjikan bisa aksel dalam 1 tahun, atau mengambil 
paket A, B dalam tahun yang sama, dan terlebih lagi menjanjikan LULUS kami 
memastikan bahwa lembaga atau penyelenggara tsb TIDAK BENAR atau melakukan
kegiatan ILEGAL.

Maka dari itu bila kita menghendaki legalitas kita harus faham bagaimana aturan yang
ada dan bisa menyiapkan sesuai kebutuhan sesuai syarat yang berlaku.

Salam dahsyat Pendidikan

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Semua Komentar Anda